Selasa, 25 Februari 2014

POLA DASAR MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

Bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah: “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Sedangkan lembaga keuangan adalah: “Setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya adalah hanya menghimpun dana, hanya menyalurkan dana, atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana”. Lembaga perbankan di Indonesia terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Struktur perbankan suatu negara dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor ekonomi dan hukum, dan peraturan yang berlaku dalam negara yang bersangkutan. Industri perbankan merupakan industri yang paling banyak diatur pemerintah. Hal ini disebabkan oleh peranan perbankan dalam pengendalian moneter dan untuk melindungi dana masyarakat dalam perbankan itu. Walaupun sistem perbankan dapat berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan perkembangan masing-masing negara, namun pada setiap sistem perbankan terdapat otoritas pembina dan pengawas bank yang mempunyai dua aspek pengawasan, yaitu prudential supervision (pengawasan dari sudut manajemen) dan monetary supervision (pengawasan yang bersifat moneter). Tugas ini dilaksanakan oleh Bank Sentral.
Ditinjau dari sudut organisasinya, dikenal dengan 2 macam sistem perbankan. Pertama adalah Unit Banking System (sistem perbankan tunggal), yaitu setiap bank merupakan bank dengan kantor tunggal saja, tidak diawasi badan hukum lain dan tidak diawasi oleh seorang yang juga mengawasi bank lain, bukan anggota suatu holding company, dan bukan anggota suatu rantaian bank-bank. Kedua adalah Branch Banking system (sistem perbankan bercabang), setiap bank mempunyai satu atau lebih kantor cabang. Kantor cabang ini, mungkin sengaja didirikan atau mungkin pula melalui merger dengan bank lain.
Secara garis besar, jenis-jenis risiko usaha perbankan adalah risiko kredit, risiko ekonomi, risiko perubahan kebijakan pemerintah, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko persaingan, risiko tidak cukupnya modal, risiko valuta asing, dan risiko teknologi.
Sebenarnya dalam konsep islam tidak dikenal istilah bank. Institusi bank dikembangkan oleh masyarakat barat yang bermula dari konsep “Banco” yang berarti meja. Sekalipun menggunakan istilah bank, tetapi dalam prakteknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Karnaen A. Perwataatmadja dan Syafi’i Antonio menenggarai ada dua pengertian yang bisa diletakkan pada bank syariah, yakni: “Sebagai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam, dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al-Quran dan Hadits”.

Sumber:
Kasmir. Kewirausahaan. Cet. V. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Darmawi, herman. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta, 2010.


Vina Novia

Ekonomi Syariah 6

1 komentar: