Bank menurut Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 adalah: “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Sedangkan lembaga
keuangan adalah: “Setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya
adalah hanya menghimpun dana, hanya menyalurkan dana, atau kedua-duanya
menghimpun dan menyalurkan dana”. Lembaga perbankan di Indonesia terdiri atas
Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Struktur perbankan suatu negara
dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor ekonomi dan hukum, dan peraturan
yang berlaku dalam negara yang bersangkutan. Industri perbankan merupakan
industri yang paling banyak diatur pemerintah. Hal ini disebabkan oleh peranan
perbankan dalam pengendalian moneter dan untuk melindungi dana masyarakat dalam
perbankan itu. Walaupun sistem perbankan dapat berbeda-beda sesuai dengan
kondisi dan perkembangan masing-masing negara, namun pada setiap sistem
perbankan terdapat otoritas pembina dan pengawas bank yang mempunyai dua aspek
pengawasan, yaitu prudential supervision (pengawasan
dari sudut manajemen) dan monetary
supervision (pengawasan yang bersifat moneter). Tugas ini dilaksanakan oleh
Bank Sentral.
Ditinjau dari sudut
organisasinya, dikenal dengan 2 macam sistem perbankan. Pertama adalah Unit Banking
System (sistem perbankan tunggal), yaitu setiap bank merupakan bank dengan
kantor tunggal saja, tidak diawasi badan hukum lain dan tidak diawasi oleh
seorang yang juga mengawasi bank lain, bukan anggota suatu holding company, dan bukan anggota suatu rantaian bank-bank. Kedua adalah Branch Banking system (sistem perbankan bercabang), setiap bank
mempunyai satu atau lebih kantor cabang. Kantor cabang ini, mungkin sengaja
didirikan atau mungkin pula melalui merger dengan bank lain.
Secara garis besar, jenis-jenis
risiko usaha perbankan adalah risiko kredit, risiko ekonomi, risiko perubahan
kebijakan pemerintah, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko persaingan,
risiko tidak cukupnya modal, risiko valuta asing, dan risiko teknologi.
Sebenarnya dalam konsep islam
tidak dikenal istilah bank. Institusi bank dikembangkan oleh masyarakat barat
yang bermula dari konsep “Banco” yang
berarti meja. Sekalipun menggunakan istilah bank, tetapi dalam prakteknya
sangat berbeda dengan bank konvensional. Karnaen A. Perwataatmadja dan Syafi’i
Antonio menenggarai ada dua pengertian yang bisa diletakkan pada bank syariah,
yakni: “Sebagai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat
islam, dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al-Quran
dan Hadits”.
Sumber:
Kasmir. Kewirausahaan. Cet. V. Jakarta: Rajawali Pers,
2010.
Darmawi, herman. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi
Aksara, 2011.
Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syariah. Bandung:
Alfabeta, 2010.
Vina Novia
Ekonomi Syariah 6
LUmayan ......
BalasHapus