Bank memerlukan persediaan dana
untuk membayar tarikan deposit oleh deposan dan untuk membayar permintaan
kredit dari pelanggan. Dana itu berasal dari deposit dan hutang. Naik turunnya
persediaan dana yang diperlukan masing-masing bank tergantung atas naik
turunnya deposit dan naik turunnya permintaan kredit. Gerak perekonomian
mempengaruhi jumlah deposit dan permintaan kredit. Karena itu, perencanaan
likuiditas menjadi sangat penting dilakukan yang dikaitkan dengan aspek
perekonomian. Masalah likuiditas timbul bila terjadi pengaliran kredit yang
berlebihan, yang diiringi oleh tidak stabilnya liabilitas.
Bank dengan neracanya sebagian
besar didanai dengan liabilitas yang tidak stabil, bisa menghadapi larinya
deposit dengan cepat. Pengaturan posisi persediaan uang tunai merupakan tugas
sehari-hari bagi bank. Untuk menentukan biaya dana rata-rata tertimbang, bank
perlu mengetahui biaya bunga dan biaya operasi sumber-sumber dana.
Salah satu produk rekayasa
finansial yang dapat dimanfaatkan bank sebagai sumber dana dan pemindahan
risiko adalah sekuritisasi (securitization).
Manajemen dana bank syariah
adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau
mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada
aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi
kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya.
Sumber Dana Bank Syariah
Pertumbuhan
setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana
masyarakat, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan,
maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank
tidak dapat berbuat apa-apa atau bank tidak berfungsi sama sekali. Sumber dana
bank syariah tersebut adalah :
1. Berasal dari bank itu sendiri
2. Berasal dari lembaga lainnya
3. Berasal dari masyarakat
Dana Bank Syariah
1.
Dana pihak pertama adalah
dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang
saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak
pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak
pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu
badan usaha terbuka).
2.
Dana pihak kedua adalah
dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana
(uang) pada bank.
3. Dana pihak ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat
merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar