Selasa, 22 April 2014

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

Bank memerlukan persediaan dana untuk membayar tarikan deposit oleh deposan dan untuk membayar permintaan kredit dari pelanggan. Dana itu berasal dari deposit dan hutang. Naik turunnya persediaan dana yang diperlukan masing-masing bank tergantung atas naik turunnya deposit dan naik turunnya permintaan kredit. Gerak perekonomian mempengaruhi jumlah deposit dan permintaan kredit. Karena itu, perencanaan likuiditas menjadi sangat penting dilakukan yang dikaitkan dengan aspek perekonomian. Masalah likuiditas timbul bila terjadi pengaliran kredit yang berlebihan, yang diiringi oleh tidak stabilnya liabilitas.
Bank dengan neracanya sebagian besar didanai dengan liabilitas yang tidak stabil, bisa menghadapi larinya deposit dengan cepat. Pengaturan posisi persediaan uang tunai merupakan tugas sehari-hari bagi bank. Untuk menentukan biaya dana rata-rata tertimbang, bank perlu mengetahui biaya bunga dan biaya operasi sumber-sumber dana.
Salah satu produk rekayasa finansial yang dapat dimanfaatkan bank sebagai sumber dana dan pemindahan risiko adalah sekuritisasi (securitization).
Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya.
            Sumber Dana Bank Syariah
            Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa atau bank tidak berfungsi sama sekali. Sumber dana bank syariah tersebut adalah :
1.      Berasal dari bank itu sendiri
2.      Berasal dari lembaga lainnya
3.      Berasal dari masyarakat
Dana Bank Syariah
1.         Dana pihak pertama adalah dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka).
2.         Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank.

3.      Dana pihak ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar