Kesehatan
bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku.
Kesehatan bank merupakan
kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, manajemen bank, masyarakat
pengguna jasa bank dan Bank Indonesia, selaku otoritas pengawasan perbankan dan
pemerintah, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap
perekonomian. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Permodalan
(capital).
2. Kualitas
aset (asset quality)
3. Manajemen
(management)
4. Rentabilitas
(earning)
5. Likuiditas
(liquidity)
6. Sensitifitas
terhadap resiko pasar (sensitivity to
market risk)
Kelima fokus penilaian diatas
sering disebut dengan CAMEL (Capital,
Asset, Management, Earnings, Liquidity).
Dalam rangka mengawasi kondisi
kesehatan setiap bank, maka Bank Indonesia menerbitkan peraturan tentang sistem
penilaian tingkat kesehatan bank umum sebagai alat pengawasan perbankan.
Tingkat kesehatan bank ditetapkan melalui hasil penilaian kualitatif atas
berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja bank melalui
penilaian kuantitatif terhadap faktor CAMEL diatas.
Berikut adalah pasal-pasal dari
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
1. Penilaian
terhadap Faktor Permodalan
2. Penilaian
atas Faktor Kualitas Aset
3. Penilaian
terhadap Faktor Manajemen
4. Penilaian
terhadap Faktor Rentabilitas
5. Penilaian
terhadap Faktor Likuiditas
6. Penilaian
terhadap Faktor Sensitivitas terhadap Resiko Pasar
Perbankan wajib menyampaikan
kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan
laba/ rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang
telah ditetapkan. Laporan keuangan yang disampaika hendaknya telah di audit
oleh akuntan publik.
Apabila menurut penilaian Bank
Indonesia suatu bank mengalami dan membahayakan kelangsungan hidupnya, maka Bank
Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
1. Pemegang
saham menambah modal
2. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3. Bank
menghapus kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan
memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
4. Melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain
5. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
6. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar