Kamis, 12 Juni 2014

ANALISIS KESEHATAN BANK



            Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, manajemen bank, masyarakat pengguna jasa bank dan Bank Indonesia, selaku otoritas pengawasan perbankan dan pemerintah, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:
1.      Permodalan (capital).
2.      Kualitas aset (asset quality)
3.      Manajemen (management)
4.      Rentabilitas (earning)
5.      Likuiditas (liquidity)
6.      Sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
Kelima fokus penilaian diatas sering disebut dengan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earnings, Liquidity).
Dalam rangka mengawasi kondisi kesehatan setiap bank, maka Bank Indonesia menerbitkan peraturan tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum sebagai alat pengawasan perbankan. Tingkat kesehatan bank ditetapkan melalui hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja bank melalui penilaian kuantitatif terhadap faktor CAMEL diatas.
Berikut adalah pasal-pasal dari Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
1.      Penilaian terhadap Faktor Permodalan
2.      Penilaian atas Faktor Kualitas Aset
3.      Penilaian terhadap Faktor Manajemen
4.      Penilaian terhadap Faktor Rentabilitas
5.      Penilaian terhadap Faktor Likuiditas
6.      Penilaian terhadap Faktor Sensitivitas terhadap Resiko Pasar
Perbankan wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan laba/ rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan keuangan yang disampaika hendaknya telah di audit oleh akuntan publik.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami dan membahayakan kelangsungan hidupnya, maka Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
1.      Pemegang saham menambah modal
2.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3.      Bank menghapus kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
4.      Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
5.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
6.      Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank  kepada pihak lain
7.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar