Liabilitas merupakan istilah yang
menunjukan hutang (kewajiban) bank sebagaimana terlihat pada sisi pasiva
neraca, yang terdiri dari berbagai jenis deposit, dan berbagai jenis hutang.
Hutang dan deposit itu merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan dana bagi
bank. Agar tercapai efisiensi yang tinggi, maka proses pemenuhan dana itu
dilaksanakan dengan suatu proses manajemen yang dalam perbankan dikenal dengan
manajemen liabilitas atau manajemen sumber dana.
Tugas manajemen liabilitas dalam
pengertian yang luas, meliputi:
1. Mencari dana dari calon deposan dan kreditor. Ini berarti secara
aktif mencari dana kapan saja diperlukan.
2. Menentukan komposisi (jenis) dana yang tepat bagi bank yang
bersangkutan.
Untuk mengambil keputusan tentang jenis dan besarnya dana
yang akan ditarik ke dalam bank, pihak manajemen liabilitas melakukan analisis
tentang:
·
Besarnya biaya (bunga) atas
dana yang akan dipinjam.
·
Biaya-biaya bukan bunga,
seperti biaya administrasinya, biaya personalia, dsb.
·
Lamanya dana tersebut bisa
dipakai.
Berdasarkan analisis itu ditetapkanlah komposisi dana yang
akan dipakai. Rekening giro misalnya, biaya bunganya sangat rendah, tetapi
biaya administrasinya sangat tinggi. Rekening deposito berjangka, dibayar
dengan bunga yang lebih tinggi, tetapi biaya administrasinya rendah serta
stabilitasnya dapat ditentukan. Jadi komposisi dan jatuh tempo liabilitas
merupakan penentu bagi biaya bunga, tingkat likuiditas, dan risiko tingkat
bunga.
Dengan melaksanakan manajemen liabilitas yang memadai,
akan memperkecil risiko biaya bunga dan risiko likuiditas. Usaha lain yang
dilakukan manajemen liabilitas adalah:
·
Memperhitungkan tingkat
sensitivitas daripada liabilitas.
·
Mempertahankan tingkat
stabilitas deposit, dengan cara mencegah keluarnya deposit tanpa antisipasi
sebelumnya.
·
Mengusahakan berbagai
kemudahan masuknya dana.
Dalam manajemen dana sedikitnya terdapat
tiga jenis risiko yang saling terkait satu sama lainnya, yaitu risiko
likuiditas, risiko rentabilitas dan risiko kesenjangan (gap) pendanaan.
Pengendalian risiko secara terpadu dilakukan oleh manajemen puncak. Karena
demikian rumitnya manajemen dana ini, maka bank yang besar memerlukan
pembentukan suatu panitia yang lazim disebut ALCO (Asset-Liability Committee) yang beranggotakan manajer puncak yang
terkait. Proses pengendaliannya sering disebut dengan kependekan ALMA (Asset-Liability Management).
Pelaksanaan harian dilakukan oleh Unit Treasure.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar