Likuiditas adalah suatu istilah
yang dipakai untuk menunjukkan persediaan uang tunai dan aset lain yang dengan
mudah dijadikan uang tunai. Bank dianggap likuid jika bank tersebut mempunyai
cukup uang tunai atau aset likuid lainnya, disertai kemampuan untuk
meningkatkan jumlah dana dengan cepat dari sumber lainnya, untuk
memungkinkannya memenuhi kewajiban pembayaran dan komitmen keuangan lain pada
saat yang tepat. Selain itu, harus pula ada likuiditas penyangga yang memadai
untuk memenuhi hampir setiap kebutuhan uang tunai yang mendadak. Jadi yang
dimaksud likuiditas adalah suatu keadaan yang berhubungan dengan persediaan
uang tunai dan alat-alat likuid lainnya yang dikuasai bank yang bersangkutan.
Berapa likuiditas yang harus
dipertahankan dan dalam bentuk apa, memerlukan perhatian manajemen bank setiap
saat karena:
1. Bank diharuskan untuk memenuhi ketentuan giro wajib minimum
setiap hari.
2. Selain itu, bank memerlukan likuiditas untuk memenuhi permintaan
pinjaman musiman dan tarikan yang tidak terduga.
3. Diperlukan untuk mengisi cadangan penyangga untuk sebagian
penarikan deposit yang tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak dapat dipenuhi
dengan penerimaan deposit yang baru, maupun dengan setoran cicilan kredit,
penerimaan pendapatan, atau menambah hutang.
Walaupun telah
dilakukan perencanaan, namun penarikan deposit yang diluar perkiraan tetap saja
dapat terjadi. Oleh karena itu, suatu cadangan likuiditas untuk melindungi
integritas bank terhadap keadaan yang tidak terduga, perlu sekali di waspadai.
Ada dua konsep
untuk indikator likuiditas, yaitu:
1. Konsep persediaan
2. Konsep arus
Untuk mengukur
likuiditas dan sudut pandang persediaan, orang harus membandingkan jumlah aset
yang likuid dengan kebutuhan likuiditas yang diperkirakan ini merupakan konsep
likuiditas yang agak sempit karena konsep ini tidak mempertimbangkan bahwa
likuiditas dapat diperoleh dari pasar kredit dan arus pendapatan.
Jika melihat
likuiditas dari pendekatan arus, orang memperhatikan tidak hanya kesanggupan
untuk mengubah aset menjadi likuid tapi kesanggupan bank itu untuk meminjam dan
memperoleh uang tunai dari hasil operasinya.
Likuiditas Wajib
Likuiditas
wajib minimum (giro wajib minimum) adalah tingkat likuiditas minimum yang
diwajibkan oleh bank sentral untuk dipertahankan setiap saat. Besarnya
persentase likuiditas wajib ini ditetapkan oleh bank sentral. Ketetapan ini
ditinjau kembali secara periodik. Pihak luar bank yang ingin menghitung
likuiditas wajib ini dapat memakai laporan keuangan yang diterbitkan setiap 3
atau 6 bulan. Tentu saja dengan menggunakan laporan keuangan ini hasilnya tidak
menggambarkan keadaan likuiditas bank yang sesungguhnya pada setiap hari. Hal
itu dikarenakan neraca yang dipublikasikan hanya menjabarkan posisi keuangan
pada tanggal pembuatan neraca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar