Selasa, 22 April 2014

MANAJEMEN LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH

Likuiditas adalah suatu istilah yang dipakai untuk menunjukkan persediaan uang tunai dan aset lain yang dengan mudah dijadikan uang tunai. Bank dianggap likuid jika bank tersebut mempunyai cukup uang tunai atau aset likuid lainnya, disertai kemampuan untuk meningkatkan jumlah dana dengan cepat dari sumber lainnya, untuk memungkinkannya memenuhi kewajiban pembayaran dan komitmen keuangan lain pada saat yang tepat. Selain itu, harus pula ada likuiditas penyangga yang memadai untuk memenuhi hampir setiap kebutuhan uang tunai yang mendadak. Jadi yang dimaksud likuiditas adalah suatu keadaan yang berhubungan dengan persediaan uang tunai dan alat-alat likuid lainnya yang dikuasai bank yang bersangkutan.
Berapa likuiditas yang harus dipertahankan dan dalam bentuk apa, memerlukan perhatian manajemen bank setiap saat karena:
1.      Bank diharuskan untuk memenuhi ketentuan giro wajib minimum setiap hari.
2.      Selain itu, bank memerlukan likuiditas untuk memenuhi permintaan pinjaman musiman dan tarikan yang tidak terduga.
3.      Diperlukan untuk mengisi cadangan penyangga untuk sebagian penarikan deposit yang tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak dapat dipenuhi dengan penerimaan deposit yang baru, maupun dengan setoran cicilan kredit, penerimaan pendapatan, atau menambah hutang.
Walaupun telah dilakukan perencanaan, namun penarikan deposit yang diluar perkiraan tetap saja dapat terjadi. Oleh karena itu, suatu cadangan likuiditas untuk melindungi integritas bank terhadap keadaan yang tidak terduga, perlu sekali di waspadai.
Ada dua konsep untuk indikator likuiditas, yaitu:
1.      Konsep persediaan
2.      Konsep arus
Untuk mengukur likuiditas dan sudut pandang persediaan, orang harus membandingkan jumlah aset yang likuid dengan kebutuhan likuiditas yang diperkirakan ini merupakan konsep likuiditas yang agak sempit karena konsep ini tidak mempertimbangkan bahwa likuiditas dapat diperoleh dari pasar kredit dan arus pendapatan.
Jika melihat likuiditas dari pendekatan arus, orang memperhatikan tidak hanya kesanggupan untuk mengubah aset menjadi likuid tapi kesanggupan bank itu untuk meminjam dan memperoleh uang tunai dari hasil operasinya.
Likuiditas Wajib

Likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum) adalah tingkat likuiditas minimum yang diwajibkan oleh bank sentral untuk dipertahankan setiap saat. Besarnya persentase likuiditas wajib ini ditetapkan oleh bank sentral. Ketetapan ini ditinjau kembali secara periodik. Pihak luar bank yang ingin menghitung likuiditas wajib ini dapat memakai laporan keuangan yang diterbitkan setiap 3 atau 6 bulan. Tentu saja dengan menggunakan laporan keuangan ini hasilnya tidak menggambarkan keadaan likuiditas bank yang sesungguhnya pada setiap hari. Hal itu dikarenakan neraca yang dipublikasikan hanya menjabarkan posisi keuangan pada tanggal pembuatan neraca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar