Sabtu, 01 Maret 2014

AKTIFITAS PERBANKAN SYARIAH


Karena Bank adalah sebuah perusahaan, maka konsep utama yang berlaku bagi sebuah perusahaan umumnya juga berlaku bagi perusahaan bank. Kegiatan sebuah perusahaan dapat digambarkan melalui dua cara. Pertama, berdasarkan kegiatan operasinya. Kedua, berdasarkan kegiatan finansialnya.
Berdasarkan peraturan Bank Sentral, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada Bank Sentral dan publik, setiap enam bulan, yang terdiri atas laporan inti dan laporan pelengkap. Laporan inti terdiri atas neraca dan daftar perhitungan laba/ rugi. Sedangkan laporan pelengkap terdiri atas laporan komitmen dan kontijensi, laporan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, laporan transaksi valuta asing dan derivatif, laporan kualitas aktiva produktif dan derivatif, perhitungan rasio keuangan, dan pengurus bank dan pemilik bank.
Untuk mengenal kegiatan sebuah bank, dapat dimulai dengan mempelajari neraca bank yang bersangkutan. Neraca suatu bank menggambarkan ikhtisar dari posisi keuangan dari bank bersangkutan pada tanggal pembuatan neraca, yang penyajiannya dibagi kedalam berbagai rekening (atau pos). Urutan rekening dalam neraca sudah ditentukan oleh peraturan Bank Sentral.
Dalam operasional bank syariah berasaskan, antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparan dan universal, serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi islam dengan karakteristik sebagai berikut:
a.       Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b.      Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money)
c.       Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
d.      Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
e.       Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang
f.       Tidak diperkenankan dua transaksi untuk satu akad
Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan bunga dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Bank syariah juga dapat menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Berbeda dengan bank non-syariah, bank syariah tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi-transaksi sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa. Transaksi-transaksi yang dilakukan dapat dikatakan telah sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat sebagai berikut:
a.       Transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman
b.      Bukan riba
c.       Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
d.      Tidak ada penipuan (gharar)
e.       Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan
f.       Tidak mengandung unsur judi (maisyir)

Sumber:
Darmawi, Herman. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta, 2010.

Vina Novia
Ekonomi Syariah 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar