Karena Bank adalah sebuah
perusahaan, maka konsep utama yang berlaku bagi sebuah perusahaan umumnya juga
berlaku bagi perusahaan bank. Kegiatan sebuah perusahaan dapat digambarkan
melalui dua cara. Pertama, berdasarkan
kegiatan operasinya. Kedua, berdasarkan
kegiatan finansialnya.
Berdasarkan peraturan Bank
Sentral, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada Bank
Sentral dan publik, setiap enam bulan, yang terdiri atas laporan inti dan
laporan pelengkap. Laporan inti terdiri atas neraca dan daftar perhitungan
laba/ rugi. Sedangkan laporan pelengkap terdiri atas laporan komitmen dan
kontijensi, laporan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, laporan
transaksi valuta asing dan derivatif, laporan kualitas aktiva produktif dan derivatif,
perhitungan rasio keuangan, dan pengurus bank dan pemilik bank.
Untuk mengenal kegiatan sebuah
bank, dapat dimulai dengan mempelajari neraca bank yang bersangkutan. Neraca
suatu bank menggambarkan ikhtisar dari posisi keuangan dari bank bersangkutan
pada tanggal pembuatan neraca, yang penyajiannya dibagi kedalam berbagai
rekening (atau pos). Urutan rekening dalam neraca sudah ditentukan oleh
peraturan Bank Sentral.
Dalam operasional bank syariah
berasaskan, antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparan dan
universal, serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip
syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi
islam dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Pelarangan
riba dalam berbagai bentuknya
b. Tidak
mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value
of money)
c. Konsep
uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
d. Tidak
diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
e. Tidak
diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang
f. Tidak
diperkenankan dua transaksi untuk satu akad
Bank syariah beroperasi atas
dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat
untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan bunga dan
pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Bank syariah juga dapat
menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Berbeda dengan bank non-syariah,
bank syariah tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan sektor
riil sehingga dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi-transaksi
sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa. Transaksi-transaksi yang
dilakukan dapat dikatakan telah sesuai dengan prinsip syariah apabila telah
memenuhi seluruh syarat sebagai berikut:
a. Transaksi
tidak mengandung unsur kedzaliman
b. Bukan
riba
c. Tidak
membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
d. Tidak
ada penipuan (gharar)
e. Tidak
mengandung materi-materi yang diharamkan
f. Tidak
mengandung unsur judi (maisyir)
Sumber:
Darmawi, Herman. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi
Aksara, 2011.
Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syariah. Bandung:
Alfabeta, 2010.
Vina Novia
Ekonomi Syariah 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar